TribunBangsa - Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan.
"Saya menilai, isi perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2017).
Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ada saat ini harusnya sudah cukup baik.
UU tersebut mengatur agar pemerintah tidak mudah dalam membubarkan ormas, melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.
Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut.
"Dengan Perppu baru ini, semua prosedur itu tampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas," ucap Yusril.
Yusril menilai Perppu ini dikeluarkan tidak atas kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur oleh UUD 45. Pembubaran HTI, menurut Yusril, belum lah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa.
"Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," ucapnya.
Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Perppu itu akan resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto besok, Rabu (12/7/2017).
Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto membantah bahwa pemerintah ingin bertindak sewenang-wenang dalam menertibkan organisasi kemasyarakatan, sehingga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Menurut Wiranto, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai.
Wiranto pun menjelaskan tiga pertimbangan pemerintah dalam penerbitan perppu.
Pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/puuVII Tahun 2019.
"Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/7/2017)
Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai. Menurut Wiranto, perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.
"Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," ujar dia.
Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.
Mekanisme dan prosedur untuk membuat undang-undang baru memang membutuhkan jangka waktu yang panjang, dan itu jadi kendala.
"Sementara kondisinya harus segera diselesaikan. Kalau menunggu undang-undang yang baru tidak bisa, harus segera diselesaikan," kata Wiranto.
Tiga pertimbangan itulah yang menjadi pijakan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.
"Perppu ini memang sudah dikeluarkan dua hari yang lalu," kata Wiranto.
[Sumber]
No comments:
Post a Comment