TribunBangsa, Jakarta – Pemerintah Indonesia menganggap bahwa media sosial seperti Facebook, Telegram dan Youtub menjadi media penyebaran paham radikalisme dan ekstremisma ditanah air.
Dilansir dari kriminalitas.com Jumat (14/7/2017). Pemerintah Indonesia akan semakin gencar melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme dan ekstremisme di tanah air. Salah satunya adalah dengan meminta perusahaan media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan YouTube untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran paham radikal.
BACA JUGA: Yusril: Perppu Pembubaran Ormas Bentuk Kemunduran Demokrasi
Namun apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membantu, maka pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan melakukan pemblokiran. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
“Mohon maaf teman-teman yang main pakai Facebook, atau Youtube kalau terpaksa harus (ditutup) karena tugas pemerintah bertugas menjaga ini kondusif,” kata Rudiantara usai menghadiri Deklarasi Anti Radikalisme Perguruan Tinggi Se-Jawa Barat di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jumat (14/7/2017).
Tindakan tegas ini, menurut Rudiantara harus diambil, karena pemerintah Indonesia merasa kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan media sosial. Dari data yang dirilis Kemkominfo, platform media sosial hanya menutup 50 persen akun yang diminta oleh Kemkominfo.
BACA JUGA: Ormas Apa yang Akan Dibubarkan Setelah HTI? Ini Jawaban Jokowi
“Pada 2016, permintaan untuk men-takedown akun di medsos maupun file video sharing itu, 50 persen dilakukan oleh penyedia platform internasional media sosial. Ini mengecewakan bagi kami sehingga kami minta diperbaiki ini,” kata dia.
Di kesempatan yang sama, Rudiantara juga menjelaskan soal kian maraknya penyebaran radikalisme di dunia maya. Kebanyakan paham tersebut disebar melalui media sosial dan situs-situs di internet.
Dirinya juga menjelaskan, penindakan situs yang berperan menyebarkan konten radikalisme lebih mudah karena pemerintah dapat langsung melakukan blokir. Sementara media sosial, pemerintah harus melalui komunikasi dengan perusahaan terkait.
Menindaklanjuti ini, Rudiantara mengaku telah mengutus perwakilannya untuk berkomunikasi dengan perusahaan penyedia akun media sosial dan video sharing. Dia menekankan kembali pemerintah akan bersikap tegas kalau tidak ada perbaikan dalam membatasi akun-akun bermuatan paham radikal.
BACA JUGA:
Sadis, Begini Ternyata Kronologi Penyerangan Teroris di Markas Polda Sumut

ya kalo...mau di futus jangan tanggung tanggung...yang utama itu di alat komunikasinya ..hentikan produsen elektronik di indonesia.hentikan masuknya elek tronik ke indonesia. Jangan cuma satu ato dua aja yg di putus...tanggung sklian indonesia jdi negara tanpa teknologi.
ReplyDeleteSepakat saya kang... Jaringan Internetnya juga sekalian
Delete